Manik Mas PropertyManggala Manik MasProperty
Produk TanahTentang KamiEdukasiKontakHubungi Sales via WhatsApp
6 Juni 2026

SHM, HGB, dan AJB: Apa Bedanya?

Memahami perbedaan status hak atas tanah membantu Anda menilai produk dengan tepat.

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah bukti kepemilikan terkuat dan tidak berjangka waktu bagi WNI. HGB (Hak Guna Bangunan) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. AJB (Akta Jual Beli) bukan sertifikat, melainkan akta peralihan hak yang dibuat PPAT — umumnya menjadi dasar untuk proses balik nama atau peningkatan hak. Sebelum membeli, pahami status hak pada produk yang Anda pilih dan konsultasikan langkah peningkatan haknya bila diperlukan.

Masih ada pertanyaan?

Tim kami siap membantu menjelaskan lebih lanjut.

Hubungi Kami